Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bendahara Pengeluaran membayar uang muka Perjalanan Dinas kepada Pegawai/Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas.
Koreksi Anda