Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bendahara Pengeluaran membayar uang muka Perjalanan Dinas kepada Pegawai/Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas.
Koreksi Anda
