Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
2. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Perancang dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.
3. Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja pejabat fungsional Perancang.
4. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.