Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Tim Penilai Instansi dibentuk dalam rangka membantu tugas Tim Penilai Instansi.
(2) Sekretariat Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian, paling rendah eselon IV atau setara pada masing-masing unit organisasi.
(3) Sekretariat Tim Penilai Instansi terdiri atas:
a. Sekretariat Tim Penilai Kementerian Pertahanan;
b. Sekretariat Tim Penilai Mabes TNI; dan
c. Sekretariat Tim Penilai Mabes Angkatan.
(4) Sekretariat Tim Penilai Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibentuk oleh Menteri.
(5) Sekretariat Tim Penilai Mabes TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibentuk oleh Panglima TNI.
(6) Sekretariat Tim Penilai Mabes Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibentuk oleh Kepala Staf Angkatan
Koreksi Anda
