Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS Kemhan untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan atau pangkat Perancang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang. (2) Jumlah Angka Kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Perancang Peraturan Perundang-undangan. (4) Untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Perancang Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a sampai dengan Perancang Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/c, diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 12 (dua belas) Angka Kredit dari kegiatan unsur pengembangan profesi. (5) Perancang yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat berikutnya. (6) Perancang yang telah mencapai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan atau pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum. (7) Perancang Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/c setiap tahun diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan unsur utama.
Koreksi Anda