Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian prestasi kerja Perancang dilakukan oleh Tim Penilai setelah yang bersangkutan dapat mengumpulkan Angka Kredit kumulatif paling sedikit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Penilaian Angka Kredit Perancang dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari dan bulan Juli.
Koreksi Anda
