Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat; dan
b. Tim Penilai Instansi.
(2) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM.
(3) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Tim Penilai Kementerian Pertahanan;
b. Tim Penilai Mabes TNI; dan
c. Tim Penilai Mabes Angkatan.
(4) Tim Penilai Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibentuk oleh Menteri.
(5) Tim Penilai Mabes TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibentuk oleh Panglima TNI.
(6) Tim Penilai Mabes Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dibentuk oleh Kepala Staf Angkatan.
Koreksi Anda
