Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat; dan b. Tim Penilai Instansi. (2) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM. (3) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Tim Penilai Kementerian Pertahanan; b. Tim Penilai Mabes TNI; dan c. Tim Penilai Mabes Angkatan. (4) Tim Penilai Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibentuk oleh Menteri. (5) Tim Penilai Mabes TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibentuk oleh Panglima TNI. (6) Tim Penilai Mabes Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibentuk oleh Kepala Staf Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Pasal.id