Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat dalam jabatan Perancang, seorang PNS Kemhan harus memenuhi Angka Kredit kumulatif minimal yang ditentukan. (2) PNS Kemhan yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Perancang, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana Hukum; b. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a; c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perancang peraturan perundang-undangan; dan d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Sasaran Kerja Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Untuk menentukan jenjang jabatan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan angka kerdit yang berasal dari pendidikan, penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan instrumen hukum, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Perancang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Untuk pengangkatan pertama kali/pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda