Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan jabatan fungsional Perancang yang dinilai untuk mendapatkan angka kredit terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan meliputi; 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah atau gelar di bidang hukum; dan 2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perancang peraturan perundang-undangan dengan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan latihan. b. penyusunan peraturan perundang-undangan meliputi: 1. melakukan persiapan; 2. menyusun rancangan; 3. membahas rancangan; dan 4. memberikan tanggapan terhadap rancangan. c. penyusunan instrument hukum lainnya meliputi: 1. instruksi PRESIDEN, instruksi Menteri, instruksi Panglima TNI, dan instruksi Kas Angkatan; 2. surat edaran; 3. perjanjian internasional; 4. persetujuan internasional; 5. kontrak internasional; 6. kontrak nasional; 7. gugatan; 8. jawaban gugatan; 9. akta; dan 10. legal opinion. d. pengembangan profesi meliputi: 1. melakukan kegiatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum; dan 2. menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lain di bidang hukum. 3. menjadi anggota delegasi dalam pertemuan ilmiah; dan 4. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. mengajar atau melatih dan/atau membimbing pada pendidikan sekolah dan/atau pendidikan dan pelatihan pegawai; b. mengikuti seminar atau lokakarya; c. menyunting naskah di bidang hukum dan perundang-undangan; d. berperan serta dalam penyuluhan hukum; e. menjadi anggota organisasi profesi; dan f. fungsional perancang
Koreksi Anda