Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan jabatan fungsional Perancang yang dinilai untuk mendapatkan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan meliputi;
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah atau gelar di bidang hukum; dan
2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perancang peraturan perundang-undangan dengan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan latihan.
b. penyusunan peraturan perundang-undangan meliputi:
1. melakukan persiapan;
2. menyusun rancangan;
3. membahas rancangan; dan
4. memberikan tanggapan terhadap rancangan.
c. penyusunan instrument hukum lainnya meliputi:
1. instruksi PRESIDEN, instruksi Menteri, instruksi Panglima TNI, dan instruksi Kas Angkatan;
2. surat edaran;
3. perjanjian internasional;
4. persetujuan internasional;
5. kontrak internasional;
6. kontrak nasional;
7. gugatan;
8. jawaban gugatan;
9. akta; dan
10. legal opinion.
d. pengembangan profesi meliputi:
1. melakukan kegiatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum; dan
2. menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lain di bidang hukum.
3. menjadi anggota delegasi dalam pertemuan ilmiah; dan
4. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. mengajar atau melatih dan/atau membimbing pada pendidikan sekolah dan/atau pendidikan dan pelatihan pegawai;
b. mengikuti seminar atau lokakarya;
c. menyunting naskah di bidang hukum dan perundang-undangan;
d. berperan serta dalam penyuluhan hukum;
e. menjadi anggota organisasi profesi; dan
f. fungsional perancang
Koreksi Anda
