Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penilaian Angka Kredit atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan sebagai berikut:
a. Perancang yang melaksanakan kegiatan Perancang di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
b. Perancang yang melaksanakan kegiatan Perancang di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda
