Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Perancang sebagai berikut:
a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perancang Utama; dan
b. Menteri, Panglima TNI, atau Kepala Staf Angkatan bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya.
(2) Dalam menjalankan kewenangan, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh Tim Penilai Pusat.
(3) Dalam menjalankan kewenangan, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibantu oleh Tim Penilai Instansi.
Koreksi Anda
