Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Perancang sebagai berikut: a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perancang Utama; dan b. Menteri, Panglima TNI, atau Kepala Staf Angkatan bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya. (2) Dalam menjalankan kewenangan, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh Tim Penilai Pusat. (3) Dalam menjalankan kewenangan, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibantu oleh Tim Penilai Instansi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Pasal.id