Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan Angka Kredit Perancang disampaikan oleh Perancang yang bersangkutan kepada pejabat pengusul setelah menurut perhitungan sementara, yang bersangkutan memenuhi jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan dibuat serta ditandatangani oleh yang bersangkutan. (2) Formulir usul penetapan Angka Kredit jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Setiap usul penetapan Angka Kredit Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan: a. surat pernyataan melakukan kegiatan perancangan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum di lingkungan Pemerintah dan bukti fisiknya, ditandatangani oleh atasan langsung dengan jabatan paling rendah eselon III; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya, ditandatangani oleh atasan langsung dengan jabatan paling rendah eselon III; c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang Perancang dan bukti fisiknya, ditandatangani oleh atasan langsung dengan jabatan paling rendah eselon III; dan d. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan bukti fisiknya, ditandatangani oleh atasan langsung dengan jabatan paling rendah eselon II. e. format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pejabat pengusul menyampaikan daftar usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yang bersangkutan, untuk dilakukan penilaian Angka Kredit dengan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat, dengan mekanisme sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode Januari, penetapan Angka Kredit dilakukan paling lambat pada akhir Oktober tahun yang sebelumnya; b. untuk kenaikan pangkat periode April, penetapan Angka Kredit dilakukan paling lambat pada akhir Januari tahun yang bersangkutan; c. untuk kenaikan pangkat periode Juli, penetapan Angka Kredit dilakukan paling lambat pada akhir April tahun yang bersangkutan; dan d. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, penetapan Angka Kredit dilakukan paling lambat pada akhir Juli tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda