Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat membentuk TIM Penilai Teknis anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kompentensi teknis yang diperlukan. (2) Tugas pokok Tim Penilai Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai Instansi dalam hal memberikan penilaian kegiatan yang bersifat khusus atau keahlian tertentu. (3) Tim Penilai Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai Instansi.
Koreksi Anda