Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknik fungsional perancang peraturan perundang-undangan pada satuan kerja di Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan. (2) Jabatan Fungsional Perancang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus PNS.
Koreksi Anda