Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknik fungsional perancang peraturan perundang-undangan pada satuan kerja di Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan.
(2) Jabatan Fungsional Perancang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus PNS.
Koreksi Anda
