Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perancang Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Perancang Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang dimiliki bagi Perancang yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
(2) Perancang Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Perancang Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Perancang yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
(3) Perancang Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Perancang Utama
pangkat Pembina Utama Madya , golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Perancang yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
(4) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat
(3), Perancang dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Perancang;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
