Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Perancang sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yaitu: a. kegiatan Jabatan Fungsional Perancang Pertama yaitu: 1. mengumpulkan data dalam rangka melakukan studi kelayakan persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan; 2. mengumpulkan bahan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis; 3. mengumpulkan bahan dalam rangka menyusun konsep usul prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan; 4. mengumpulkan bahan dalam rangka meneliti usul prakarsa dari instansi terkait; 5. mengumpulkan bahan untuk menyusun kerangka dasar peraturan perundang- undangan; 6. menganalisis bahan penyusunan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 7. merumuskan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 8. merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan tingkat kesulitan I: 9. menyiapkan bahan dalam rangka mengikuti sidang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); 10. mengumpulkan bahan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan; 11. menyusun konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 12. menyusun konsep instruksi; 13. menyusun konsep surat edaran; 14. mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan perjanjian internasional; 15. mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan persetujuan internasional; 16. mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan kontrak internasional; 17. mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan kontrak nasional 18. menyusun naskah dasar kontrak nasional; 19. menyiapkan konsep tanggapan terhadap rancangan sandingan (counter draft); 20. mengumpulkan data dalam rangka persiapan penyusunan konsep gugatan; 21. mengikuti sidang gugatan; 22. menyusun laporan hasil sidang gugatan; 23. mengumpulkan data dalam rangka persiapan penyusunan jawaban gugatan; 24. mengikuti sidang jawaban gugatan; 25. menyusun laporan hasil sidang jawaban gugatan; 26. mengumpulkan data dalam rangka persiapan penyusunan akta; 27. merekam hasil perundingan persiapan penyusunan akta; 28. mengumpulkan bahan penyusunan akta; 29. mengolah bahan rancagan konsep akta; 30. menyusun konsep tanggapan penyusunan akta; dan 31. menyusun konsep legal opinion. b. kegiatan Jabatan Fungsional Perancang Muda yaitu : 1. menganalisis data dalam rangka melakukan studi kelayakan penyusunan peraturan perundang-undangan; 2. menyusun laporan dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan; 3. menganalisis telaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesuliltan I; 4. merumuskan telaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 5. menginventarisasi masalah dalam rangka persiapan penyusunan naskah akademis; 6. melakukan pengkajian masalah dalam rangka penyusunan naskah akademik; 7. mengindentifikasi dan mengumpulkan data tambahan dalam rangka penyempurnaan naskah akademik; 8. menganalisis bahan penyusunan konsep usul prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG; 9. merumuskan konsep awal usul prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG; 10. menyempurnakan konsep awal usul prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG; 11. menganalisis bahan penyusunan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 12. merumuskan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 13. menyempurnakan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 14. merumuskan rancangan penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 15. menyajikan rancangan dalam pembahasan di dalam tim atau panitia dalam rangka pembahasan rancangan peraturan perundang- undangan; 16. menyajikan rancangan dalam pembahasan di luar tim atau panitia dalam rangka pembahasan rancangan peraturan perundang- undangan; 17. mengindentifikasi dan mengumpulkan data tambah dalam rangka penyempurnaan peraturan perundang-undangan; 18. menyusun konsep Keterangan Pemerintah dalam rangka membahas rancangan UNDANG-UNDANG; 19. menyusun konsep Jawaban Pemerintah dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG; 20. menyusun konsep jawaban atas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rangka membahasan rancangan UNDANG-UNDANG; 21. mengikuti sidang Tim Perumus (Timus) atau Tim Kecil (Timcil) dalam rangka mengikuti sidang di DPR; 22. mengikuti sidang Tim Sinkronisasi (Timsin) dalam rangka mengikuti sidang di DPR; 23. menyusun konsep rumusan hasil sidang pembahasan peraturan perundang-undangan; 24. menyusun konsep sambutan singkat Menteri dalam sidang Panitia Khusus (Pansus); 25. menyusun konsep sambutan Menteri dalam sidang Paripurna DPR; 26. menyusun konsep gugatan atau keberatan kepada Pemerintah Pusat atas keberatan terhadap Perda Propinsi atau Perda Kabupaten/Kota; 27. menyusun konsep gugatan atau keberatan kepada Mahkamah Agung atas pembatalan Perda oleh Pemerintah Pusat; 28. menyusun konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 29. menyusun konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 30. menelaah konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 31. menelaah konsep peraturan perundang- undangan; 32. menelaah konsep surat edaran; 33. menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka melakukan persiapan penyusunan rancangan perjanjian internasional; 34. menyusun naskah dasar perjanjian dalam rangka penyusunan naskah perjanjian internasional; 35. menyiapkan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft; 36. menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka persiapan penyusunan rancangan persetujuan internasional; 37. menyusun naskah dasar persetujuan dalam rangka penyusunan naskah persetujuan internasional; 38. menyiapkan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft; 39. menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka persiapan penyusunan rancangan kontrak internasional; 40. menyusun naskah dasar dalam rangka penyusunan naskah kontrak internasional; 41. menyiapkan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft; 42. menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan kontrak nasional dalam rangka persiapan penyusunan rancangan kontrak nasional; 43. menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka persiapan penyusunan rancangan kontrak nasional; 44. menelaah naskah dasar dalam rangka penyusunan naskah kontrak nasional; 45. menyempurnakan naskah dasar dalam rangka penyusunan naskah kontrak nasional; 46. menelaah konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan counter draft; 47. menyempurnakan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft; 48. menelaah kasus dalam rangka persiapan penyusunan konsep gugatan; 49. menganalisis data dalam rangka persiapan penyusunan konsep gugatan; 50. menyusun konsep gugatan; 51. menelaah konsep gugatan; 52. menelaah kasus dalam rangka persiapan penyusunan konsep jawaban gugatan; 53. menganalisis data dalam rangka persiapan penyusunan konsep jawaban gugatan; 54. menyusun konsep jawaban gugatan; 55. menelaah konsep jawaban gugatan; 56. turut serta melakukan perundingan dalam rangka melakukan persiapan penyusunan konsep akta; 57. membahas konsep akta; 58. menelaah konsep akta; 59. menelaah konsep tanggapan akta; dan 60. menelaah konsep legal opinion. c. kegiatan Jabatan Fungsional Perancang Madya yaitu: 1. mengadakan kaji ulang dalam rangka melakukan studi kelayakan persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan; 2. menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 3. menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 4. merumuskan telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 5. merumuskan telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 6. menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 7. merumuskan dan menyusun naskah akademis; 8. menyajikan naskah akademis dalam rangka pembahasan naskah akademis; 9. menyajikan naskah pembanding dalam rangka pembahasan naskah akademis; 10. merumuskan dan menyusun konsep penyempurnaan naskah akademis; 11. menganalisis bahan penyusunan konsep usul prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG; 12. merumuskan konsep awal usul prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG; 13. menyempurnakan konsep awal usul prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG; 14. menganalisis dan menyusun jawaban usul prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG dari instansi terkait; 15. menganalisis bahan penyusunan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 16. merumuskan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 17. menyempurnakan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 18. merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan tingkat kesulitan III; 19. memberikan tanggapan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam pembahasan perancangan peraturan perundang-undangan; 20. memberikan tanggapan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam rangka pembahasan di ekstern tim atau panitia; 21. merumuskan dan menyusun konsep penyempurnaan rancangan peraturan perundang-undangan; 22. menelaah konsep Keterangan Pemerintah dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG; 23. menelaah konsep Jawaban Pemerintah dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG; 24. menelaah konsep jawaban atas DIM; 25. mengikuti sidang tingkat Panja; 26. membahas konsep rumusan hasil sidang pembahasan peraturan perundang-undangan; 27. menelaah konsep sambutan dalam rangka menyiapkan sambutan singkat Menteri dalam sidang Pansus; 28. menyempurnakan konsep sambutan Menteri dalam sidang Pansus; 29. menelaah konsep sambutan Menteri dalam sidang Paripurna; 30. menyempurnakan konsep sambutan Menteri dalam sidang Paripurna; 31. menelaah konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 32. menelaah konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 33. menyempurnakan konsep tanggapan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 34. menyempurnakan konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 35. menyempurnakan konsep Intruksi PRESIDEN, Instruksi Menteri, Instruksi Panglima TNI, atau Instruksi Kas Angkatan; 36. menyempurnakan konsep surat edaran; 37. menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan perjanjian internasional; 38. menelaah naskah dasar perjanjian internasional; 39. menyempurnakan naskah dasar perjanjian internasional; 40. menelaah konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft perjanjian internasional; 41. mengikuti pembahasan naskah perjanjian internasional; 42. membuat laporan hasil pembahasan naskah perjanjian internasional; 43. menyusun naskah akhir perjanjian internasional; 44. menelaah usul di unit teknis tentang penyusunan persetujuan internasional; 45. menelaah naskah dasar persetujuan internasional; 46. menyempurnakan konsep tanggapan persetujuan internasional dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft persetujuan internasional; 47. mengikuti pembahasan naskah persetujuan internasional; 48. membuat laporan hasil pembahasan naskah persetujuan internasional; 49. menyusun naskah akhir persetujuan internasional; 50. menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan kontrak internasional; 51. menelaah naskah dasar kontrak internasional; 52. menyempurnakan naskah dasar kontrak internasional; 53. menelaah konsep tanggapan terhadap counter draft kontrak internasional; 54. menyempurnakan konsep tanggapan counter draft kontrak internasional; 55. mengikuti pembahasan naskah kontrak internasional; 56. membuat laporan hasil pembahasan kontrak internasional; 57. menyusun naskah akhir kontrak internasional; 58. mengikuti pembahasan naskah kontrak internasional; 59. membuat laporan hasil pembahasan naskah kontrak internasional; 60. menyusun naskah akhir kontrak internasional; 61. menyempurnakan konsep gugatan; 62. menyempurnakan konsep jawaban gugatan; 63. menelaah usul dari unit teknis tentang pembuatan akta; 64. merumuskan hasil perundingan dalam rangka melakukan persiapan pembuatan akta; 65. menyusun kerangka dasar akta; 66. menelaah konsep akta dalam rangka menyusun akta; 67. menyempurnakan konsep akta; 68. menyempurnakan konsep tanggapan akta; dan 69. menyempurnakan legal opinion. d. kegiatan Jabatan Fungsional Perancang Utama yaitu: 1. menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 2. menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 3. menyempurnakan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 4. membahas kembali rancangan dalam rangka harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan; 5. menyempurnakan konsep Keterangan Pemerintah dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG; 6. menyempurnakan konsep Jawaban Keterangan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG; 7. menyempurnakan konsep jawaban atas DIM dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG; 8. mengikuti sidang tingkat Panitia Khusus; 9. menyempurnakan konsep rumusan hasil sidang pembahasan peraturan perundang-undangan; dan 10. menyempurnakan konsep tanggapan atas rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III. (2) Perancang Pertama sampai dengan Perancang Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan Perancang diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda