Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Perancang sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yaitu:
a. kegiatan Jabatan Fungsional Perancang Pertama yaitu:
1. mengumpulkan data dalam rangka melakukan studi kelayakan persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan;
2. mengumpulkan bahan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis;
3. mengumpulkan bahan dalam rangka menyusun konsep usul prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
4. mengumpulkan bahan dalam rangka meneliti usul prakarsa dari instansi terkait;
5. mengumpulkan bahan untuk menyusun kerangka dasar peraturan perundang- undangan;
6. menganalisis bahan penyusunan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
7. merumuskan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
8. merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan tingkat kesulitan I:
9. menyiapkan bahan dalam rangka mengikuti sidang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
10. mengumpulkan bahan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan;
11. menyusun konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
12. menyusun konsep instruksi;
13. menyusun konsep surat edaran;
14. mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan perjanjian internasional;
15. mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan persetujuan internasional;
16. mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan kontrak internasional;
17. mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan kontrak nasional
18. menyusun naskah dasar kontrak nasional;
19. menyiapkan konsep tanggapan terhadap rancangan sandingan (counter draft);
20. mengumpulkan data dalam rangka persiapan penyusunan konsep gugatan;
21. mengikuti sidang gugatan;
22. menyusun laporan hasil sidang gugatan;
23. mengumpulkan data dalam rangka persiapan penyusunan jawaban gugatan;
24. mengikuti sidang jawaban gugatan;
25. menyusun laporan hasil sidang jawaban gugatan;
26. mengumpulkan data dalam rangka persiapan penyusunan akta;
27. merekam hasil perundingan persiapan penyusunan akta;
28. mengumpulkan bahan penyusunan akta;
29. mengolah bahan rancagan konsep akta;
30. menyusun konsep tanggapan penyusunan akta;
dan
31. menyusun konsep legal opinion.
b. kegiatan Jabatan Fungsional Perancang Muda yaitu :
1. menganalisis data dalam rangka melakukan studi kelayakan penyusunan peraturan perundang-undangan;
2. menyusun laporan dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan;
3. menganalisis telaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesuliltan I;
4. merumuskan telaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
5. menginventarisasi masalah dalam rangka persiapan penyusunan naskah akademis;
6. melakukan pengkajian masalah dalam rangka penyusunan naskah akademik;
7. mengindentifikasi dan mengumpulkan data tambahan dalam rangka penyempurnaan naskah akademik;
8. menganalisis bahan penyusunan konsep usul prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG;
9. merumuskan konsep awal usul prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG;
10. menyempurnakan konsep awal usul prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG;
11. menganalisis bahan penyusunan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
12. merumuskan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
13. menyempurnakan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
14. merumuskan rancangan penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
15. menyajikan rancangan dalam pembahasan di dalam tim atau panitia dalam rangka pembahasan rancangan peraturan perundang- undangan;
16. menyajikan rancangan dalam pembahasan di luar tim atau panitia dalam rangka pembahasan rancangan peraturan perundang- undangan;
17. mengindentifikasi dan mengumpulkan data tambah dalam rangka penyempurnaan peraturan perundang-undangan;
18. menyusun konsep Keterangan Pemerintah dalam rangka membahas rancangan UNDANG-UNDANG;
19. menyusun konsep Jawaban Pemerintah dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG;
20. menyusun konsep jawaban atas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rangka membahasan rancangan UNDANG-UNDANG;
21. mengikuti sidang Tim Perumus (Timus) atau Tim Kecil (Timcil) dalam rangka mengikuti sidang di DPR;
22. mengikuti sidang Tim Sinkronisasi (Timsin) dalam rangka mengikuti sidang di DPR;
23. menyusun konsep rumusan hasil sidang pembahasan peraturan perundang-undangan;
24. menyusun konsep sambutan singkat Menteri dalam sidang Panitia Khusus (Pansus);
25. menyusun konsep sambutan Menteri dalam sidang Paripurna DPR;
26. menyusun konsep gugatan atau keberatan kepada Pemerintah Pusat atas keberatan terhadap Perda Propinsi atau Perda Kabupaten/Kota;
27. menyusun konsep gugatan atau keberatan kepada Mahkamah Agung atas pembatalan Perda oleh Pemerintah Pusat;
28. menyusun konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
29. menyusun konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
30. menelaah konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
31. menelaah konsep peraturan perundang- undangan;
32. menelaah konsep surat edaran;
33. menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka melakukan persiapan penyusunan rancangan perjanjian internasional;
34. menyusun naskah dasar perjanjian dalam rangka penyusunan naskah perjanjian internasional;
35. menyiapkan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft;
36. menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka persiapan penyusunan rancangan persetujuan internasional;
37. menyusun naskah dasar persetujuan dalam rangka penyusunan naskah persetujuan internasional;
38. menyiapkan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft;
39. menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka persiapan penyusunan rancangan kontrak internasional;
40. menyusun naskah dasar dalam rangka penyusunan naskah kontrak internasional;
41. menyiapkan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft;
42. menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan kontrak nasional dalam rangka persiapan penyusunan rancangan kontrak nasional;
43. menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka persiapan penyusunan rancangan kontrak nasional;
44. menelaah naskah dasar dalam rangka penyusunan naskah kontrak nasional;
45. menyempurnakan naskah dasar dalam rangka penyusunan naskah kontrak nasional;
46. menelaah konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan counter draft;
47. menyempurnakan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft;
48. menelaah kasus dalam rangka persiapan penyusunan konsep gugatan;
49. menganalisis data dalam rangka persiapan penyusunan konsep gugatan;
50. menyusun konsep gugatan;
51. menelaah konsep gugatan;
52. menelaah kasus dalam rangka persiapan penyusunan konsep jawaban gugatan;
53. menganalisis data dalam rangka persiapan penyusunan konsep jawaban gugatan;
54. menyusun konsep jawaban gugatan;
55. menelaah konsep jawaban gugatan;
56. turut serta melakukan perundingan dalam rangka melakukan persiapan penyusunan konsep akta;
57. membahas konsep akta;
58. menelaah konsep akta;
59. menelaah konsep tanggapan akta; dan
60. menelaah konsep legal opinion.
c. kegiatan Jabatan Fungsional Perancang Madya yaitu:
1. mengadakan kaji ulang dalam rangka melakukan studi kelayakan persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan;
2. menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
3. menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
4. merumuskan telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
5. merumuskan telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
6. menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
7. merumuskan dan menyusun naskah akademis;
8. menyajikan naskah akademis dalam rangka pembahasan naskah akademis;
9. menyajikan naskah pembanding dalam rangka pembahasan naskah akademis;
10. merumuskan dan menyusun konsep penyempurnaan naskah akademis;
11. menganalisis bahan penyusunan konsep usul prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG;
12. merumuskan konsep awal usul prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG;
13. menyempurnakan konsep awal usul prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG;
14. menganalisis dan menyusun jawaban usul prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG dari instansi terkait;
15. menganalisis bahan penyusunan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
16. merumuskan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
17. menyempurnakan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
18. merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan tingkat kesulitan III;
19. memberikan tanggapan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam pembahasan perancangan peraturan perundang-undangan;
20. memberikan tanggapan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam rangka pembahasan di ekstern tim atau panitia;
21. merumuskan dan menyusun konsep penyempurnaan rancangan peraturan perundang-undangan;
22. menelaah konsep Keterangan Pemerintah dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG;
23. menelaah konsep Jawaban Pemerintah dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG;
24. menelaah konsep jawaban atas DIM;
25. mengikuti sidang tingkat Panja;
26. membahas konsep rumusan hasil sidang pembahasan peraturan perundang-undangan;
27. menelaah konsep sambutan dalam rangka menyiapkan sambutan singkat Menteri dalam sidang Pansus;
28. menyempurnakan konsep sambutan Menteri dalam sidang Pansus;
29. menelaah konsep sambutan Menteri dalam sidang Paripurna;
30. menyempurnakan konsep sambutan Menteri dalam sidang Paripurna;
31. menelaah konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
32. menelaah konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
33. menyempurnakan konsep tanggapan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
34. menyempurnakan konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
35. menyempurnakan konsep Intruksi PRESIDEN, Instruksi Menteri, Instruksi Panglima TNI, atau Instruksi Kas Angkatan;
36. menyempurnakan konsep surat edaran;
37. menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan perjanjian internasional;
38. menelaah naskah dasar perjanjian internasional;
39. menyempurnakan naskah dasar perjanjian internasional;
40. menelaah konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft perjanjian internasional;
41. mengikuti pembahasan naskah perjanjian internasional;
42. membuat laporan hasil pembahasan naskah perjanjian internasional;
43. menyusun naskah akhir perjanjian internasional;
44. menelaah usul di unit teknis tentang penyusunan persetujuan internasional;
45. menelaah naskah dasar persetujuan internasional;
46. menyempurnakan konsep tanggapan persetujuan internasional dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft persetujuan internasional;
47. mengikuti pembahasan naskah persetujuan internasional;
48. membuat laporan hasil pembahasan naskah persetujuan internasional;
49. menyusun naskah akhir persetujuan internasional;
50. menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan kontrak internasional;
51. menelaah naskah dasar kontrak internasional;
52. menyempurnakan naskah dasar kontrak internasional;
53. menelaah konsep tanggapan terhadap counter draft kontrak internasional;
54. menyempurnakan konsep tanggapan counter draft kontrak internasional;
55. mengikuti pembahasan naskah kontrak internasional;
56. membuat laporan hasil pembahasan kontrak internasional;
57. menyusun naskah akhir kontrak internasional;
58. mengikuti pembahasan naskah kontrak internasional;
59. membuat laporan hasil pembahasan naskah kontrak internasional;
60. menyusun naskah akhir kontrak internasional;
61. menyempurnakan konsep gugatan;
62. menyempurnakan konsep jawaban gugatan;
63. menelaah usul dari unit teknis tentang pembuatan akta;
64. merumuskan hasil perundingan dalam rangka melakukan persiapan pembuatan akta;
65. menyusun kerangka dasar akta;
66. menelaah konsep akta dalam rangka menyusun akta;
67. menyempurnakan konsep akta;
68. menyempurnakan konsep tanggapan akta; dan
69. menyempurnakan legal opinion.
d. kegiatan Jabatan Fungsional Perancang Utama yaitu:
1. menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
2. menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
3. menyempurnakan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
4. membahas kembali rancangan dalam rangka harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan;
5. menyempurnakan konsep Keterangan Pemerintah dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG;
6. menyempurnakan konsep Jawaban Keterangan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG;
7. menyempurnakan konsep jawaban atas DIM dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG;
8. mengikuti sidang tingkat Panitia Khusus;
9. menyempurnakan konsep rumusan hasil sidang pembahasan peraturan perundang-undangan;
dan
10. menyempurnakan konsep tanggapan atas rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III.
(2) Perancang Pertama sampai dengan Perancang Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan Perancang diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda
