Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perancang yang telah selesai menjalani masa pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Perancang. (2) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang pengembangan profesi yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Perancang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Ketentuan mengenai Keputusan Menteri Pertahanan mengenai pengangkatan kembali Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda