Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kementerian Pertahanan ke dalam jabatan fungsional Perancang dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan PNS Kemhan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Perancang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS Kemhan sebagaimana (4) pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang Jabatan Fungsional Perancang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (5) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda