Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perancang yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah bidang peraturan perundang- undangan, pembagian Angka Kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan
b. 40% (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak terdiri atas 5 (lima) orang.
Koreksi Anda
