Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tugas pokok Tim Penilai Instansi, sebagai berikut:
a. membantu pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pajabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya.
Koreksi Anda
