Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Tim Penilai Instansi, terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (2) Tim Penilai berstatus sebagai Perancang dan/atau pejabat lain yang bertugas di bidang perancangan peraturan perundang-undangan atau yang bertugas di bidang hukum dengan ketentuan: a. jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat dari Perancang yang dinilai; b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perancang; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (3) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai Instansi selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (4) Anggota Tim Penilai Instansi yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (5) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai Instansi tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya dari Perancang, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Perancang dan dapat aktif melakukan penilaian. (6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai Instansi yang berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai Instansi kepada Pejabat yang berwenang. (7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat anggota Tim Penilai Instansi Pengganti. (8) Jumlah anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari Perancang harus lebih banyak daripada anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari pejabat lain bukan Perancang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Pasal.id