Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap usul penetapan Angka Kredit Perancang harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai dengan berpedoman pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dengan ketentuan:
a. asli penetapan Angka Kredit (PAK) disampaikan kepada Kepala Badan Kepagawaian Negara;
b. tembusan disampaikan kepada:
1) Perancang yang bersangkutan;
2) Pimpinan Unit Kerja Perancang yang bersangkutan;
3) Sekretaris Tim Penilai Perancang yang bersangkutan;
4) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; dan 5) Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan, Aspers Panglima TNI, atau Aspers Kas Angkatan.
(3) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit berhalangan, maka pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat mendelegasikan kepada pejabat lain satu tingkat lebih rendah.
(5) Untuk tertib administrasi kepegawaian setiap spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Apabila terdapat pendelegasian wewenang atau pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, maka spesimen tanda tangan pejabat baru disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
