Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri Pertahanan mengenai pembebasan sementara Jabatan Fungsional Perancang di lingkungan Kementerian Pertahanan
(2) Ketentuan mengenai Keputusan Menteri Pertahanan mengenai pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
