Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Mekanisme adalah cara kerja suatu organisasi secara berkesinambungan sesuai dengan prosedur dan aturan baku.
2. Koordinasi adalah upaya menyatupadukan berbagai sumber daya dan kegiatan organisasi menjadi suatu kekuatan sinergis, agar dapat melakukan penanggulangan masalah kesehatan masyarakat akibat kedaruratan dan bencana secara efektif dan efisien.
3. Bantuan kesehatan adalah upaya memberikan pertolongan dalam bidang kesehatan.
4. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
5. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
6. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana.
7. Lintas sektoral adalah program yang melibatkan suatu instansi/institusi negeri atau swasta yang membutuhkan pemberdayaan dan kekuatan dasar dari pemerintah/swasta mengenai peraturan yang ditetapkan untuk mewujudkan alternatif kebijakan secara terpadu dan komprehensif sehingga adanya keputusan kerja sama.