Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Bakorkes Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Ketua Bakorkes Kemhan dan TNI adalah Kapuskes TNI; b. Wakil Bakorkes Kemhan dan TNI adalah Dirkes Ditjenkuathan Kemhan; c. Anggota Bakorkes Kemhan dan TNI terdiri dari: 1. Dirkesad; 2. Kadiskesal; dan 3. Kadiskesau. (2) Kapuskes TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana. (3) Dirkes Ditjenkuathan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab mengkoordinasikan kebijakan penyelenggaraan bantuan kesehatan dengan Puskes TNI dan mitra koordinasi yang terkait di tingkat pusat. (4) Dirkesad, Kadiskesal, dan Kadiskesau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 mempunyai tugas dan tanggung jawab menghimpun kemampuan sumber daya kesehatan yang siap untuk penyelenggaraan bantuan kesehatan.
Koreksi Anda