Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dilaksanakan pada tingkat ekstern Kemhan dan TNI di tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk:
a. menyatupadukan gerak langkah penyelenggaraan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat;
b. membentuk organisasi penyelenggaraan bantuan kesehatan daerah; dan
c. menjadi bagian dalam organisasi penyelenggraan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
(2) Pejabat yang melaksanakan koordinasi pada bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana ekstern Kemhan dan TNI di tingkat daerah yaitu:
a. Kapuskes TNI;
b. Dirkesad;
c. Kadiskesal;
d. Kadiskesau;
e. Para Kepala Kesehatan TNI di daerah bencana,
f. BPBD; dan
g. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
