Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi mengenai sistem informasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. peta geomedik bencana; dan
b. sistem informasi kesehatan lainnya.
(2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu:
a. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan;
b. Puskes TNI;
c. Ditkesad;
d. Diskesal; dan
e. Diskesau.
(3) Puskes TNI dalam menggunakan sistem informasi berpedoman pada data geomedik bencana untuk kesiapan sumber daya kesehatan.
Koreksi Anda
