Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi mengenai sistem informasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi: a. peta geomedik bencana; dan b. sistem informasi kesehatan lainnya. (2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu: a. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan; b. Puskes TNI; c. Ditkesad; d. Diskesal; dan e. Diskesau. (3) Puskes TNI dalam menggunakan sistem informasi berpedoman pada data geomedik bencana untuk kesiapan sumber daya kesehatan.
Koreksi Anda