Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi mengenai penilaian status kesehatan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dilakukan oleh tim penilai cepat/rapid team assessment.
(2) Instansi yang melaksanakan koordinasi:
a. Puskes TNI;
b. Ditkesad;
c. Diskesal; dan
d. Diskesau.
(3) Puskes TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memimpin tim penilai cepat untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
(4) Ditkes Ditjenkuathan Kemhan dan Kesehatan Angkatan bertugas sebagai anggota tim penilai cepat untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
