Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi: a. sumber daya manusia kesehatan; b. materiil kesehatan dan bekal kesehatan; c. sarana dan prasarana kesehatan; d. alat transportasi; e. sistem informasi kesehatan bencana; dan f. penilaian status kesehatan bencana. (2) Prioritas koordinasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id