Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. sumber daya manusia kesehatan;
b. materiil kesehatan dan bekal kesehatan;
c. sarana dan prasarana kesehatan;
d. alat transportasi;
e. sistem informasi kesehatan bencana; dan
f. penilaian status kesehatan bencana.
(2) Prioritas koordinasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Koreksi Anda
