Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di tingkat pusat yaitu Badan Koordinasi Kesehatan (Bakorkes) Kemhan dan TNI.
(2) Penyelenggaraan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di tingkat daerah yaitu Badan Koordinasi Kesehatan Daerah (Bakorkesda) Kodam.
Koreksi Anda
