Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi mengenai materiil kesehatan dan bekal kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi: a. jumlah kebutuhan; b. persediaan (buffer stock); dan c. tempat penyimpanan buffer stock ada 2 (dua), yaitu: 1. buffer stock untuk tingkat pusat ditempatkan di gudang Puskes TNI. 2. buffer stock untuk tingkat daerah ditempatkan di gudang Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) TNI. (2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu: a. Puskes TNI; dan b. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan. (3) Ditkes Ditjen Kuathan Kemhan selaku koordinator menyiapkan regulasi dan koordinasi kebutuhan buffer stock ke supra sistem dan lintas sektoral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id