Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi mengenai alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi: a. transportasi darat; b. transportasi laut; dan c. transportasi udara. (2) Instansi yang melaksanakan koordinasi: a. Mabesad; b. Mabesal; c. Mabesau; d. Puskes TNI; e. Ditkesad; f. Diskesal; dan g. Diskesau. (3) Puskes TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berkoodinasi dengan : a. Mabesad untuk keperluan angkutan darat; b. Mabesal untuk keperluan angkutan laut; c. Mabesau untuk keperluan angkutan udara; dan d. Kesehatan Angkatan untuk keperluan transportasi medis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id