Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi mengenai alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. transportasi darat;
b. transportasi laut; dan
c. transportasi udara.
(2) Instansi yang melaksanakan koordinasi:
a. Mabesad;
b. Mabesal;
c. Mabesau;
d. Puskes TNI;
e. Ditkesad;
f. Diskesal; dan
g. Diskesau.
(3) Puskes TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berkoodinasi dengan :
a. Mabesad untuk keperluan angkutan darat;
b. Mabesal untuk keperluan angkutan laut;
c. Mabesau untuk keperluan angkutan udara; dan
d. Kesehatan Angkatan untuk keperluan transportasi medis.
Koreksi Anda
