Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang berkoordinasi pada bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana terdiri atas: a. Intern Kemhan dan TNI meliputi: 1. Instansi Kesehatan Kemhan; 2. Instansi Kesehatan TNI di tingkat pusat; dan 3. Instansi Kesehatan TNI di tingkat daerah. b. Ekstern Kemhan dan TNI di tingkat pusat meliputi: 1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); 2. Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan (PPKK ) Kemenkes; 3. Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; 4. Palang Merah INDONESIA (PMI); 5. Kementerian Sosial. c. Ekstern Kemhan dan TNI di tingkat daerah meliputi: 1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); 2. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan 3. Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id