Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
