Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian untuk pelaksanaan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai berikut:
a. Irjen Kemhan sebagai pengawas;
b. Dirjen Renhan Kemhan sebagai pengendali anggaran; dan
c. Dirkes Ditjenkuathan Kemhan sebagai pengendali teknis.
Koreksi Anda
