Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan koordinasi pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, huruf a sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, pemulihan dan rekonstruksi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan latihan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi sumber daya kesehatan/peta geomedik;
d. mengkoordinasikan standar operasional tim reaksi cepat bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana;
e. mengkoordinasikan standar operasional penerimaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana;
f. mengkoordinasikan perencanaan kebutuhan anggaran, kebutuhan hidup personel yang terlibat, dan korban yang berada dalam perawatan serta menyusun sistem pelaporannya; dan
g. mengkoordinasikan sistem komunikasi dan informasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
(2) Pelaksanaan koordinasi pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, huruf b sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan instansi terkait penanggulangan bencana tingkat pusat dan daerah untuk mempersiapkan bantuan bila diperlukan (tim penilai cepat/rapid team assessment);
b. berkoordinasi dengan Pusdalops penanggulangan bencana dalam penempatan dan penggunaan Satgaskes;
c. mengkoordinasikan daerah darurat medik di lapangan dan kegiatan pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit serta mobilisasi sumber daya manusia kesehatan pada fase tanggap darurat (termasuk faskes, alkes, dan manusia);
d. mengkoordinasikan pergerakan surveilans epidemiologi kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit, logistik, dan peralatan kesehatan lapangan dalam rangka pencegahan KLB (Kejadian Luar Biasa) penyakit menular di tempat penampungan pengungsi dan lokasi sekitarnya;
e. mengkoordinasikan bantuan perbekalan kesehatan dan makanan yang diperlukan serta pengawasan atas pendistribusian dan kualitasnya;
f. mengkoordinasikan tugas dan fungsi pelayanan medik pada penanggulangan bencana agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
g. mengkoordinasikan pendistribusian logistik kesehatan kepada masing-masing Satgaskes sesuai dengan kebutuhan;
h. mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan, personel, peralatan, bahan bantuan, dan lain-lain;
i. mengkoordinasikan bantuan swasta dan sektor lain;
j. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk mengidentifikasi korban meninggal massal; dan
k. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan satgaskes bantuan kesehatan.
(3) Pelaksanaan koordinasi pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, huruf c sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam melakukan evakuasi dampak bencana guna menanggulangi kemungkinan timbulnya KLB penyakit menular dan penyakit lainnya;
b. berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pendataan sumber daya kesehatan yang rusak; dan
c. membuat evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
