Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi mengenai sarana dan prasarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi: a. fasilitas kesehatan di tingkat pusat; dan b. fasilitas kesehatan di tingkat daerah. (2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu: a. Puskes TNI; b. Ditkesad; c. Diskesal; dan d. Diskesau. (3) Kesehatan Angkatan selaku koordinator menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan serta fasilitas kesehatan pendukung lainnya yang menjadi wilayah binaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id