Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi mengenai sarana dan prasarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. fasilitas kesehatan di tingkat pusat; dan
b. fasilitas kesehatan di tingkat daerah.
(2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu:
a. Puskes TNI;
b. Ditkesad;
c. Diskesal; dan
d. Diskesau.
(3) Kesehatan Angkatan selaku koordinator menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan serta fasilitas kesehatan pendukung lainnya yang menjadi wilayah binaannya.
Koreksi Anda
