Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dilaksanakan pada tingkat ekstern Kemhan dan TNI di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b untuk: a. memperkuat kemampuan tenaga kesehatan Kemhan dan TNI dalam menyiapkan sumber daya kesehatan pada tahap pra bencana; b. menjadi bagian dalam penyelenggaraan bantuan kesehatan penanggulangan bencana di tingkat Nasional; dan c. penyerasian gerak langkah tim kesehatan TNI dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan bantuan kesehatan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat. (2) Pejabat yang melaksanakan koordinasi pada bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana ekstern Kemhan dan TNI di tingkat pusat yaitu: a. Kapuskes TNI; b. Dirkes Ditjenkuathan Kemhan; c. Kapusdokes Polri; d. Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kemnekes; dan e. Direktur Kesiapsiagaan bencana BNPB. (3) Koordinasi bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana pada tingkat ekstern dilaksanakan mulai dari prabencana, tanggap darurat, sampai dengan pascabencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id