Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pentahapan koordinasi terdiri atas 3 (tiga) tahap yaitu:
a. tahap prabencana meliputi:
1. pelaksanaan latihan bersama;
2. kesiapsiagaan; dan
3. mitigasi;
b. tahap tanggap darurat untuk pelaksanaan penangguhan bencana ;
dan
c. tahap prabencana meliputi:
1. rehabilitasi;
2. rekonstruksi; dan
3. evaluasi.
Koreksi Anda
