Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi mengenai sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi: a. jumlah personel; b. kualifikasi personel; dan c. kebutuhan pelatihan. (2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu: a. Puskes TNI; b. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan; c. Ditkesad; d. Diskesal; dan e. Diskesau. (3) Ditkes Ditjenkuathan Kemhan selaku koordinator menyiapkan regulasi, data geomedik, dan pelatihan personel.
Koreksi Anda