Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana. (2) Tujuan Peraturan Menteri ini agar pelaksanaan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana dapat dilakukan secara efektif dan terpadu.
Koreksi Anda