Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Hubungan dan kerja sama antarinstansi kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam suatu mekanisme koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagai berikut:
a. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan sebagai supervisi penyelenggara bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana;
b. Puskes TNI sebagai koordinator penyelenggaraan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana; dan
c. Instansi Kesehatan Angkatan sebagai pelaksana kegiatan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
