Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan dan kerja sama antarinstansi kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam suatu mekanisme koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagai berikut: a. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan sebagai supervisi penyelenggara bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana; b. Puskes TNI sebagai koordinator penyelenggaraan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana; dan c. Instansi Kesehatan Angkatan sebagai pelaksana kegiatan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id