Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan koordinasi bantuan kesehatan diselenggarakan secara lintas sektoral berdasarkan prinsip:
a. saling menghormati dengan memperhatikan etika sesuai dengan bidang tugas;
b. kecepatan dan ketepatan dalam pelaksanaan koordinasi; dan
c. kemitraan antarinstansi.
Koreksi Anda
