Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan koordinasi bantuan kesehatan diselenggarakan secara lintas sektoral berdasarkan prinsip: a. saling menghormati dengan memperhatikan etika sesuai dengan bidang tugas; b. kecepatan dan ketepatan dalam pelaksanaan koordinasi; dan c. kemitraan antarinstansi.
Koreksi Anda