Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dilaksanakan pada tingkat intern Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a untuk:
a. menyiapkan penguatan manajemen bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI pada tahap pra bencana;
b. menyiapkan kemampuan sumber daya kesehatan yang mampu untuk menyelenggarakan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana; dan
c. kebutuhan sinergisitas tugas dan fungsi instansi kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
(2) Pejabat yang melaksanakan koordinasi pada bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana intern Kemhan dan TNI yaitu:
a. Kapuskes TNI;
b. Dirkes Ditjenkuathan Kemhan;
c. Dirkesad;
d. Kadiskesal; dan
e. Kadiskesau.
Koreksi Anda
