Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Barang Milik Negara yang disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Tanah adalah semua tanah milik Departemen Pertahanan dan TNI yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Bangunan adalah semua bangunan milik Departemen Pertahanan dan TNI yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
4. Pengelola Barang yang disingkat PLB Milik Negara adalah Menteri Keuangan yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
5. Menteri adalah Menteri Pertahanan.
6. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
7. Sekjen Dephan adalah Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan.
8. Pengguna Barang yang disingkat PNB Milik Negara di lingkungan Dephan dan TNI adalah Menteri Pertahanan yang memiliki kewenangan penggunaan BMN di lingkungan Dephan dan TNI.
9. Kuasa Pengguna Barang Milik Negara yang disingkat KPBMN adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA (Panglima TNI) yang ditunjuk oleh Menhan atau PNB sebagaimana dimaksud pada angka 8, sebagai pengguna BMN di lingkungan TNI.
10. Kuasa Pengguna Barang Milik Negara di lingkungan Dephan adalah Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan yang ditunjuk oleh Menhan atau PNB sebagaimana dimaksud pada angka 8, sebagai pengguna BMN di lingkungan Dephan.
11. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara E-1 yang disingkat PPBMNE-1 di lingkungan TNI adalah Kepala Staf Angkatan dan Kepala Staf Umum
Tentara Nasional INDONESIA yang ditunjuk oleh Panglima TNI atau KPBMN sebagaimana dimaksud pada angka 9, sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing.
12. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah yang disingkat PPBMNW di lingkungan TNI adalah Pangkotama, Gubernur, Direktur, Komandan, Kepala yang ditunjuk oleh PPBMNE-1 sebagaimana dimaksud pada angka 11, sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing.
13. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah (PPBMNW) di lingkungan Dephan adalah Karoum Setjen Dephan yang ditunjuk oleh Sekjen Dephan atau KPBMN sebagaimana dimaksud pada angka 10, sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya.
14. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah Tingkat Satker yang disingkat PPBMNWTS adalah Kasatker yang ditunjuk oleh Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 12, sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya.
15. Daftar Barang Pengguna yang disingkat DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna barang.
16. Daftar Barang Kuasa Pengguna yang disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang.
17. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pengguna BMN sebagaimana dimaksud pada angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13 serta angka 14 dalam mengelola dan menatausahakan BMN sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing.
18. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pejabat pengguna BMN di lingkungan Dephan dan TNI dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas BMN yang berada dalam penguasaannya.
19. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara antara lain tukar-menukar.
20. Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Dephan/TNI dengan pemerintah daerah, atau antara Dephan/TNI dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai yang seimbang.
21. Rencana Umum Tata Ruang yang disingkat RUTR adalah rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang disusun dan disahkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
22. Penataan Pangkalan/Instalasi milik Dephan dan TNI adalah rencana dislokasi satuan-satuan di lingkungan Dephan/TNI yang disesuaikan dengan kebutuhan Rencana Strategi Kekuatan Pertahanan.
23. Inventarisasi tanah dan bangunan adalah kegiatan untuk melakukan pendataan pencatatan dan pelaporan hasil pendataan.
24. Penilaian BMN adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/ fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai BMN.
25. Nilai Jual Obyek Pajak yang disingkat NJOP adalah nilai jual atas tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB daerah setempat.
26. Tim Interdep adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Pertahanan dalam rangka proses penelitian dan penilaian barang yang dipertukarkan dalam tukar-menukar.
27. Mitra tukar-menukar adalah pihak yang dipilih untuk melaksanakan barang pengganti dan menerima BMN yang dilepas sesuai ketentuan pelaksanaan pengadaan barang pemerintah yang berlaku.
28. Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BUMN adalah badan usaha yang dibentuk oleh negara dan modal seluruhnya dimiliki oleh negara atau badan usaha yang sahamnya tidak seluruhnya dimiliki oleh negara tetapi statusnya disamakan dengan BUMN.
29. Badan Usaha Milik Daerah yang disingkat BUMD adalah badan usaha yang dibentuk Pemerintah Daerah dan modal seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah atau badan usaha yang sahamnya tidak seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah tetapi statusnya disamakan dengan BUMD.
30. Badan Hukum Milik Negara yang disingkat BHMN dalam Peraturan Menteri ini adalah Badan Hukum Milik Pemerintah lainnya.
31. Mitra tukar-menukar adalah pihak yang dipilih untuk melaksanakan barang pengganti dan menerima BMN yang dilepas sesuai ketentuan pelaksanaan pengadaan barang pemerintah yang berlaku.
32. Pihak lain adalah pihak-pihak selain Kementerian Negara/Lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.