Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Panglima selaku KPBMN di lingkungan TNI dan/atau Sekjen Dephan selaku KPBMN di lingkungan Dephan mengajukan permohonan tukar- menukar kepada PNB.
(2) Permohonan tukar-menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan hal-hal sebagai berikut :
a. penjelasan/pertimbangan tukar-menukar;
b. Peraturan daerah tentang tata ruang wilayah dan/atau penataan kota;
c. data administrasi barang yang dilepas, berupa :
1. data tanah, antara lain status penggunaan dan bukti kepemilikan, gambar situasi termasuk lokasi tanah, luas, nilai perolehan, NJOP/PBB dan surat keterangan tentang taksiran harga umum/pasar tahun berjalan dari Camat/ Pejabat daerah setempat;
2. data bangunan, antara lain klasifikasi, jenis, tipe dan luas, tahun pembuatan, nilai perolehan, status kepemilikan serta harga satuan bangunan daerah setempat tahun berjalan; dan
3. barang yang dilepas berupa tanah dan bangunan tidak dalam sengketa dan/atau tidak dalam proses hukum serta tanah yang dilepas sudah bersertifikat.
d. data barang pengganti, berupa :
1. tanah meliputi letak/lokasi tanah, gambar situasi dan luas tanah, yang peruntukkannya sesuai dengan tata ruang wilayah daerah setempat serta sesuai harga umum/pasar dan NJOP/PBB tanah tahun berjalan;
2. bangunan meliputi klasifikasi jenis, tipe, luas, gambar rencana konstruksi bangunan serta sarana dan prasarana penunjangnya yang dilengkapi dengan harga satuan bangunan daerah setempat tahun berjalan; dan
3. barang lainnya berupa jenis, merk, tipe, jumlah, dan harga.
(3) Penilaian barang yang dilepas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. penilaian tanah dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai harga pasar dengan estimasi serendah-rendahnya menggunakan NJOP;
b. penilaian bangunan beserta sarana dan prasarana dilakukan dengan berpedoman pada kondisi dan harga satuan yang berlaku; dan
c. nilai barang pengganti minimal sama dengan nilai barang yang dilepas.
(4) Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdapat nilai barang yang dilepas masih lebih besar dari nilai barang pengganti, tim dapat menambah kebutuhan barang pengganti berdasarkan persetujuan PPBMNE-1 di lingkungan TNI dan KPBN di lingkungan Dephan.
Koreksi Anda
