Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tukar-menukar di lingkungan Dephan dilakukan oleh PPBMNW mengajukan permohonan persetujuan tukar-menukar kepada KPBMN disertai penjelasan dan data pendukung serta dilampiri rencana pelaksanaan tukar-menukar. (2) Pelaksanaan tukar-menukar di lingkungan Mabes TNI/Angkatan dilakukan oleh PPBMNW dengan mengajukan permohonan persetujuan tukar- menukar kepada PPBMNE-1 disertai penjelasan dan data pendukung serta dilampiri rencana pelaksanaan tukar-menukar selanjutnya PPBMNE-1 meneruskan pengajuan tersebut kepada KPBMN. (3) PPBMNW mengajukan permohonan persetujuan tukar-menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terlebih dahulu membentuk tim aset internal yang terdiri dari unsur teknis, hukum dan pengamanan serta unsur terkait lainnya guna penyiapan data dan dokumen pendukung rencana pelaksanaan tukar-menukar.
Koreksi Anda