Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tukar-menukar dengan ketentuan sebagai berikut : a. tukar-menukar tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan dalam hal : 1. lokasinya sudah tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah atau RUTRW atau penataan kota setempat; 2. tidak dapat ditingkatkan pemanfaatannya; 3. menyatukan tanah dan/atau bangunan yang lokasinya terpencar, atau 4. pelaksanaan rencana strategis pertahanan dan operasional TNI. b. barang pengganti atas tukar-menukar, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. pengganti utama harus berupa tanah atau tanah dan bangunan, sisanya dapat berupa barang pengganti lain untuk menunjang Tupoksi; 2. nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai barang yang dilepas; dan 3. luas tanah pengganti minimal sama dengan luas tanah yang dilepas. c. tukar-menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan berdasarkan kajian sebagai berikut : 1. aspek strategis dan teknis, antara lain : a) kebutuhan Pengguna Barang Milik Negara di lingkungan Dephan dan TNI; dan b) spesifikasi aset yang dibutuhkan. 2. aspek ekonomis, antara lain kajian terhadap nilai aset yang dilepas dan nilai aset pengganti. 3. aspek yuridis, antara lain : a) rencana Umum Tata Ruang Wilayah dan penataan kota; b) peraturan perundang-undangan yang terkait; dan c) status tanah dan bangunan. d. dalam hal pelaksanaan tukar-menukar terdapat Barang Milik Negara pengganti, berupa bangunan, PNB menunjuk konsultan pengawas dan Tim Pengawas yang beranggotakan unsur-unsur dari Dephan, Mabes TNI, dan U.O. yang bersangkutan; e. mitra tukar-menukar ditentukan melalui pemilihan calon mitra tukar- menukar atau tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat, kecuali tukar-menukar yang dilakukan dengan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain yang mendapatkan penugasan dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum; dan f. mitra wajib menyetorkan uang ke rekening kas umum negara atas sejumlah selisih nilai lebih antara barang yang dilepas dengan barang pengganti, yang dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan serah terima barang.
Koreksi Anda