Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal barang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 telah selesai dilaksanakan seluruhnya 100%, dan siap operasional, PPBMNE-1 melaporkan secara berjenjang kepada PNB. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Ranahan Dephan atas nama PNB melaksanakan : a. pelaporan kepada PLB mengenai hasil pelaksanaan pengadaan barang pengganti serta meminta untuk menugaskan Penilai Depkeu untuk melakukan penilaian kesesuaian barang pengganti dengan perjanjian tukar-menukar; b. pembentukan Tim Interdep yang anggotanya terdiri atas personel Dephan, Mabes TNI, Staf Angkatan terkait, Dep. PU. dan Instansi lain yang kompeten. (3) Tim Interdep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas : a. meneliti hasil pelaksanaan pengadaan barang pengganti; b. meneliti kelengkapan dokumen barang pengganti antara lain sertifikat tanah; dan c. menilai pelaksanaan pekerjaan tambah kurang. (4) Hasil pelaksanaan tugas Tim Interdep dituangkan dalam Berita Acara Penelitian dan/atau Penilaian dan disampaikan kepada PNB. (5) Biaya rapat, honorarium Panitia, transportasi dan lain-lain dibebankan kepada mitra tukar-menukar atau instansi pemohon tukar-menukar sesuai ketentuan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Koreksi Anda