Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal barang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 telah selesai dilaksanakan seluruhnya 100%, dan siap operasional, PPBMNE-1 melaporkan secara berjenjang kepada PNB.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Ranahan Dephan atas nama PNB melaksanakan :
a. pelaporan kepada PLB mengenai hasil pelaksanaan pengadaan barang pengganti serta meminta untuk menugaskan Penilai Depkeu untuk melakukan penilaian kesesuaian barang pengganti dengan perjanjian tukar-menukar;
b. pembentukan Tim Interdep yang anggotanya terdiri atas personel Dephan, Mabes TNI, Staf Angkatan terkait, Dep. PU. dan Instansi lain yang kompeten.
(3) Tim Interdep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas :
a. meneliti hasil pelaksanaan pengadaan barang pengganti;
b. meneliti kelengkapan dokumen barang pengganti antara lain sertifikat tanah; dan
c. menilai pelaksanaan pekerjaan tambah kurang.
(4) Hasil pelaksanaan tugas Tim Interdep dituangkan dalam Berita Acara Penelitian dan/atau Penilaian dan disampaikan kepada PNB.
(5) Biaya rapat, honorarium Panitia, transportasi dan lain-lain dibebankan kepada mitra tukar-menukar atau instansi pemohon tukar-menukar sesuai ketentuan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Koreksi Anda
