Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan lelang dan penunjukan mitra tukar-menukar dilaksanakan berdasarkan metoda pemilihan penyedia/pengadaan barang pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hasil pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, disampaikan kepada Dirjen Ranahan Dephan sebagai bahan permohonan izin pelaksanaan tukar-menukar kepada PLB.
Koreksi Anda
