Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Nilai/harga aset Dephan/TNI yang dipertukarkan berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak setelah dilaksanakan penilaian oleh Tim Penilai Depkeu.
(2) Tukar-menukar antara Dephan/TNI dengan Pemerintah Daerah, serta Dephan/TNI dengan pihak-pihak lain dalam hal ini BUMN/BUMD dan
BHMN yang mendapat penugasan dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum tanpa melalui tender.
(3) Pengadaan aset pengganti diadakan/dibangun oleh instansi pemohon tukar- menukar.
(4) Penerbitan surat persetujuan dari PLB langsung surat persetujuan pelaksanaan tanpa didahului surat persetujuan prinsip.
Koreksi Anda
